Skip to main content

JASA PELAYANAN PEMBUATAN KITAP, 0821-4314-9379, SYARAT - SYARAT PEMBUATAN KITAP TERBARU

 

SYARAT KITAP

PERSYARATAN UMUM:


    Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;

    surat penjaminan dari Penjamin;

    surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui  kuasa.

    Setelah 5x perpanjang KITAS setiap tahun, lanjut pengajuan KITAP 2 tahun sekali (bisa di perpanjang sampai 5x)


PERSYARATAN KHUSUS:

Penanam Modal


    akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

    Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;

    izin usaha;

    Nomor Induk Berusaha (NIB);

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Tenaga Ahli


    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

    akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

    izin usaha;

    Nomor Induk Berusaha (NIB);

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Rohaniwan


    surat rekomendasi dari Kementerian Agama;

    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

    akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

Pelajar/Peserta Pelatihan


    surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;

    surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.

Peneliti

surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.

Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI


    akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);

    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.

Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS


    akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.

Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).

 Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.

 Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI


    bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;

    bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

 Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI

bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

 Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan


    surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

    bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;

    bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;

    bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);

    bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.

 Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing


    rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

    rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

 Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing


    rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

    rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

 Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia


    surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;

    Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;

    KITAS ayah dan/atau ibu;

    surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan

    surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#kitap #kitapkerja #kitappenelitian #kitapbelajar #kitapanak #kitaporangtua #kitapasing #kitaprohaniwan #kitaptenagaahli


Comments

Popular posts from this blog

PELAYANAN BANTUAN HIBAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN & MANFAAT HIBAH

  hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama. Manfaat Hibah Banyak manfaat hibah yang bisa dirasakan terutama dari sisi penerima, salah satunya yaitu yai...

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, BANTUAN HUKUM TENTANG PERCERAIAN

  Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam Islam bahwa perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT. Jenis perceraian 1. Cerai hidup - seseorang yang telah berp...
https://news.detik.com/berita/d-4653803/mbah-moen-ke-saudi-untuk-ibadah-haji-wafat-di-salah-satu-rs-mekah?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.120018763.2110666271.1565057319-2115009755.1530805546 innalilahi wainaihi rojiun berpulang kerahmadtulloh KH Maimun Zubair /mbah-moen-ke-saudi-untuk-ibadah-haji-wafat-di-salah-satu-rs-mekah Mecca Pukul, 04.00 Agustus 2019 www.nurhadijayaprima.com www.jasakitasvisa.net www.jasapassport.net