Skip to main content

BIRO JASA PELAYANAN KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT - SYARAT PEMBUATAN KITAS TERBARU

 

SYARAT KITAS

PERSYARATAN UMUM:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;

2. surat penjaminan dari Penjamin;

3. surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui  kuasa.

PERSYARATAN KHUSUS:

Penanam Modal

1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

2. Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;

3. izin usaha;

4. Nomor Induk Berusaha (NIB);

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Tenaga Ahli

rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

2. izin usaha;

3. Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Rohaniwan

1. surat rekomendasi dari Kementerian Agama;

2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

Pelajar/Peserta Pelatihan

1. surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;

2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.

Peneliti

1. surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.

Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI

1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);

3. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.

Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS

1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.

Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI

1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).

 Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP

1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

3. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.

Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI

1. bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;

2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI

1. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI

1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

3. bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan

1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

2. bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;

3. bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;

4. bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);

5. bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.

Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing

1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

2. rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing

1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

2. rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia

1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;

2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;

3. KITAS ayah dan/atau ibu;

4. surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan

5. surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#kitas #kitaskerja #kitaspenelitian #kitasbelajar #kitasanak #kitasorangtua #kitasasing #kitasrohaniwan #kitastenagaahli

 

Comments

Popular posts from this blog

        WARIS PENGADILAN, URUS CERAI, WARIS, HARTA BERSAMA, 0857-3205-9321, POLIGAMI LAYANAN SERTIFIKASI Profesi & Badan Usaha. Sertifikasi Profesi : - SKK (SKA/SKT) - Serkom/SKTTK (SKK Kelistrikan) - SIO - AK3U, K3 MIGAS  - Petugas Damkar - Petugas P3K - K3 Listrik, K3 ketinggian  - Auditor SMK3 - POP, POM, POU - Welder/LAS - TOT, Ahli INDUSTRIAL HIGIENE - dan lain2 Sertifikasi Badan Usaha  : - Pendirian/Perubahan PT/ CV - SBU Konstruksi/Konsultan  - SBU JPTL (SBU Elektrikal) - SIUJK (SS) / SIUJPTL - ISO - Dokumen SMAP - Akuntan Publik (AKP) - AUDIT SMK3 - Skup Migas - SKT Pertamina - CSMS - PBG, SLF, SLO - SNI - TKDN - Lapor Pajak PPH, Pendampingan PKP, LKPM - IUP-PMDM (Ijin Usaha Pertambangan) - INU (Ijin Pendirian SPBU) - BPOM JASA PENGURUSAN IZIN EDAR DAN SERTIFIKASI PRODUK ! Kami membantu anda yang ingin memiliki izin edar dan sertifikasi produk,  𝐉𝐚𝐬𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐓, 𝐂𝐕, 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 Perizinan ...
 Smoga Allah SWT Ridho, ya Rohman ya rohim izinkan sy Nurhadi lebih sehat lebih sukses dunia akhirat bisa Qur'ban dan Umroh hajj setiap tahun Aamiin yamujibasailin  Salam. Hormat saudaraku  www.expertjasa.com www.ebookedukasi.online www.nurhadijayaprima.my.id www.jasapasporvisakitasonline.web.id www.kantorpengacarasurabaya.my.id Groub bisnis&Motivasi https://chat.whatsapp.com/DFeW7ElNCnqIAvtRIxQgVW Sell buy rend property Jatim : https://chat.whatsapp.com/EWbS8paVOemC7tjWyXXUGO Bisnis trend masa kini :  https://chat.whatsapp.com/FnSGInrNMfC5aKUaT3YSzy https://www.tiktok.com/@expertjasa.com?_t=8qEnT6OS4Dn&_r=1 https://www.tiktok.com/@expertjasa?_t=8qEmh9Jahi3&_r=1 https://www.tiktok.com/@nurhadilawfirm?_t=8qEnD69tvHj&_r=1 https://www.tiktok.com/@firmahukumkantoradvokat?_t=8qEnMXdHMOY&_r=1 https://www.tiktok.com/@rumah.tanah.murah?_t=8qE LAYANAN HUKUM PROFESIONAL DAN RESPONSIF UNTUK BISNISMU⚖ Mengusung Konsep One Stop Legal Solution Dengan Layanan Le...

PELAYANAN BANTUAN HIBAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN & MANFAAT HIBAH

  hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama. Manfaat Hibah Banyak manfaat hibah yang bisa dirasakan terutama dari sisi penerima, salah satunya yaitu yai...