Skip to main content

PENINGKATAN SURAT TANAH, 0821-4314-9379, JASA PENINGKATAN SHGB KE SHM

 

Apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak uraian di bawah ini.

1. Sertifikat Asli HGB 

Dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah sertifikat asli HGB. Anda akan sulit memperoleh SHM tanpa adanya sertifikat asli HGB. Meski membutuhkan sertifikat aslinya, tidak ada salahnya untuk membawa beberapa lembar fotokopinya. 

2. Fotokopi IMB Tempat Tinggal

IMB merupakan bukti resmi secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Apabila saat mengurusnya tidak memiliki IMB, maka bisa menggantikannya dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Isinya menyatakan bahwa lahan digunakan untuk membangun rumah. Jika berkenan bisa terlebih dahulu mengurus IMB di dinas terkait.

3. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan 

Selanjutnya membawa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Tujuannya untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan juga kondisi lahan. Seperti luas tanah serta luas bangunan yang terkena pajak.

4. Fotokopi KTP dan KK

Syarat mengurus HGB ke SHM selanjutnya adalah fotokopi KTP dan KK. Apabila yang mengurus perorangan maka harus mempersiapkan KTP dan KK. Jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan dokumen seperti akta pendirian usaha. 

5. Surat Kuasa dan Identitas Diri Penerima Kuasa 

Apabila mengurus HGB ke SHM diwakilkan kepada orang lain seperti pengembang atau notaris maka harus disertai dengan surat kuasa.  Tanpa adanya surat kuasa proses pengurusan tidak akan dilakukan.

6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tanah Perumahan Lebih dari 5 Bidang

Surat pernyataan ini biasanya tersedia di Kantor Pertanahan Setempat. Surat pernyataan berisi mengenai kalau SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimalnya sebesar 5000 meter persegi. Surat pernyataan ini juga dilengkapi tanda tangan diatas materai. Setelah itu juga jangan lupa untuk di fotokopi beberapa lembar.

7. Surat Permohonan 

Syarat yang terakhir adalah mengisi surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan sesuai dengan lokasi properti berada. Surat ini nantinya akan disertakan surat pernyataan dan dokumen-dokumen pelengkap dalam satu map. 


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Comments

Popular posts from this blog

DOKUMEN PRODUK KECANTIKAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN PRODUK KOSMETIK

  MEREK KOSMETIK/ Produk KAMU BELUM TERDAFTAR? APA GAK TAKUT DI DAFTARKAN DULUAN SAMA ORANG LAIN ? 😱 Sistem perlindungan merek adalah first to file! siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan negara jadi bukan karena siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut yaa legalmates!  Segera daftarkan merek kamu! selain merek kamu aman konsumen akan lebih percaya terhadap produk kamu😉 Masih bingung? yuk konsultasikan ke kami! Hubungi kami di : wa.me/082143149379 wa.me/085859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporcepat.com pssttt!!! Gratis Konsultasi juga lhoo🙌🏻 #legaldokumen #legalsolutionforeveryone #legalitas #merek #bisnis #gratiskonsultasi #legalitasusaha #jakarta #infoviral #usaha #kosmetik #expertjasa dll

BIRO JASA KITAP. 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

  SYARAT PERPANJANGAN KITAP Surat Permohonan dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000) KTP Sponsor Formulir pengajuan perpanjangan KITAP Paspor (Asli dan Fotocopy) Surat keterangan domisili dari kelurahan KITAP (Asli dan Fotocopy) Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI) Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI) Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA) Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing) wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisacepat.com

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

  Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ? Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Hak dan Kewajiban Pemberi Ban