Skip to main content

PENGURUSAN PETOK D KE SHM, 0821-4314-9379, JASA PENGURUSAN SURAT PETOK D KE SHM

 


Terdapat dua tahapan proses yang perlu dilakukan, yakni di tingkat desa atau kelurahan dan di kantor pertahanan.

1. Di tingkat pemerintah desa atau kelurahan, berkas yang perlu Anda urus adalah sebagai berikut:

- Surat Keterangan Tidak Sengketa

  Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak berstatus sengketa. Dalam proses pembuatannya, surat keterangan ini disertai dengan saksi dari ketua RT dan RW.

- Surat Keterangan Riwayat Tanah Petok D

  Surat keterangan ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai kondisi terkini.

- Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

  Surat ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya.

2. Di kantor pertanahan yaitu sebagai berikut:

- Pengajuan permohonan sertifikat disertai dokumen yang dibutuhkan

- Pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.

- Pengesahan surat ukur yang bertanda tangan pejabat berwenang, biasanya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.

- Proses surat ukur oleh Petugas Panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dengan disertai petugas kantor pertanahan.

- Pengumuman data yuridis yang dilakukan di kantor balai desa/kelurahan dan kantor pertanahan.

- Pengumuman berlangsung selama 60 hari, dengan tujuan untuk menjamin bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan data-data tersebut.

- Penerbitan SK Hak atas Tanah (SK ini masih belum berupa sertifikat karena perlu menjalani proses penyertifikatan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi).

- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) menjadi kewajiban yang perlu dilakukan pemilik tanah sebelum penerbitan sertifikat.

- Pendaftaran SK Hak yang bertujuan untuk penerbitan sertifikat.

- Pengambilan sertifikat.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com


Comments

Popular posts from this blog

DOKUMEN PRODUK KECANTIKAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN PRODUK KOSMETIK

  MEREK KOSMETIK/ Produk KAMU BELUM TERDAFTAR? APA GAK TAKUT DI DAFTARKAN DULUAN SAMA ORANG LAIN ? 😱 Sistem perlindungan merek adalah first to file! siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan negara jadi bukan karena siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut yaa legalmates!  Segera daftarkan merek kamu! selain merek kamu aman konsumen akan lebih percaya terhadap produk kamu😉 Masih bingung? yuk konsultasikan ke kami! Hubungi kami di : wa.me/082143149379 wa.me/085859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporcepat.com pssttt!!! Gratis Konsultasi juga lhoo🙌🏻 #legaldokumen #legalsolutionforeveryone #legalitas #merek #bisnis #gratiskonsultasi #legalitasusaha #jakarta #infoviral #usaha #kosmetik #expertjasa dll

BIRO JASA KITAP. 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

  SYARAT PERPANJANGAN KITAP Surat Permohonan dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000) KTP Sponsor Formulir pengajuan perpanjangan KITAP Paspor (Asli dan Fotocopy) Surat keterangan domisili dari kelurahan KITAP (Asli dan Fotocopy) Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI) Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI) Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA) Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing) wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisacepat.com

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

  Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ? Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Hak dan Kewajiban Pemberi Ban