Skip to main content

BIRO VISA 317, 0821-4314-9379, PROSEDUR VISA 317 BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTERI WNI

 

Prosedure And Requirements

Prosedur Dan Persyaratan

JOIN THE HUSBAND/WIFE OF INDONESIAN CITIZENS

BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTERI WARGA NEGARA INDONESIA

You or your sponsor can apply for a Temporary Stay Visa through the Online Visa Approval application, and submit the below documents:

Anda atau sponsor Anda dapat mengajukan Visa Tinggal Sementara melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dan menyerahkan dokumen-dokumen di bawah ini:

1. Application letter from husband or wife of Indonesian citizen

Surat lamaran dari suami atau istri warga negara Indonesia

2. a valid nationality passport.

paspor kebangsaan yang masih berlaku.

- A minimum of 12 (twelve) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 6 (six) months.

Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Indonesia paling lama 6 (enam) bulan.

- A minimum of 18 (eighteen) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 1 (one) year.

Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.

- A minimum of 30 (thirty) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 2 (two) years.

Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi mereka yang akan tinggal di Indonesia paling lama 2 (dua) tahun.

3. a letter of proof of marriage reporting from the Indonesian Mission abroad and the marriage certificate or marriage book which has been translated into Indonesian by a sworn translator, except for English, if the marriage is conducted outside Indonesia;

surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan RI di luar negeri dan akta nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Indonesia;

4. proof of funds of at least US$2000 (two thousand US dollars) or equivalent to support the cost of living of foreign nationals and/or their family in Indonesia.

bukti dana paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau yang setara dengan itu untuk mendukung biaya hidup warga negara asing dan/atau keluarganya di Indonesia.

5. 2 (two) color photographs with a size of 4 cm x 6 cm (four centimeters by six centimeters) with a white background.

2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang putih.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Comments

Popular posts from this blog

DOKUMEN PRODUK KECANTIKAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN PRODUK KOSMETIK

  MEREK KOSMETIK/ Produk KAMU BELUM TERDAFTAR? APA GAK TAKUT DI DAFTARKAN DULUAN SAMA ORANG LAIN ? 😱 Sistem perlindungan merek adalah first to file! siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan negara jadi bukan karena siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut yaa legalmates!  Segera daftarkan merek kamu! selain merek kamu aman konsumen akan lebih percaya terhadap produk kamu😉 Masih bingung? yuk konsultasikan ke kami! Hubungi kami di : wa.me/082143149379 wa.me/085859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporcepat.com pssttt!!! Gratis Konsultasi juga lhoo🙌🏻 #legaldokumen #legalsolutionforeveryone #legalitas #merek #bisnis #gratiskonsultasi #legalitasusaha #jakarta #infoviral #usaha #kosmetik #expertjasa dll

BIRO JASA KITAP. 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

  SYARAT PERPANJANGAN KITAP Surat Permohonan dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000) KTP Sponsor Formulir pengajuan perpanjangan KITAP Paspor (Asli dan Fotocopy) Surat keterangan domisili dari kelurahan KITAP (Asli dan Fotocopy) Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI) Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI) Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA) Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing) wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisacepat.com

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

  Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ? Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Hak dan Kewajiban Pemberi Ban