Skip to main content

JASA PELAYANAN DOKUMEN SKIM, 0821-4314-9379, JASA PENGURUSAN DOKUMEN SKIM ONLINE

 

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.

SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir yang ditentukan;

2. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:

a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan

b. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.

3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:

a. paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau

b. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;

5. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

8. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.


Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:

a. Tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:

- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;

- akta pendirian perusahaan; dan

- Tanda Daftar Perusahaan.

b. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;

c. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com


Comments

Popular posts from this blog

PELAYANAN BANTUAN HIBAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN & MANFAAT HIBAH

  hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama. Manfaat Hibah Banyak manfaat hibah yang bisa dirasakan terutama dari sisi penerima, salah satunya yaitu yai...
https://news.detik.com/berita/d-4653803/mbah-moen-ke-saudi-untuk-ibadah-haji-wafat-di-salah-satu-rs-mekah?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.120018763.2110666271.1565057319-2115009755.1530805546 innalilahi wainaihi rojiun berpulang kerahmadtulloh KH Maimun Zubair /mbah-moen-ke-saudi-untuk-ibadah-haji-wafat-di-salah-satu-rs-mekah Mecca Pukul, 04.00 Agustus 2019 www.nurhadijayaprima.com www.jasakitasvisa.net www.jasapassport.net

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, BANTUAN HUKUM TENTANG PERCERAIAN

  Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam Islam bahwa perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT. Jenis perceraian 1. Cerai hidup - seseorang yang telah berp...