Skip to main content

BIRO JASA SIM INTERNASIONAL, 0821-4314-9379, PELAYANAN PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL

 

SIM Internasional sendiri digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Awalnya penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.


Syarat Dokumen Pembuatan SIM Internasional

Berikut sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:


1. Foto diri terbaru dengan syarat:

- Foto nampak 2 kancing kemeja

- Warna latar belakang putih

- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

- Tidak menggunakan kacamata

- Wajah menghadap kamera

- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

- Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.


Contak Person :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.nurhadijayaprima.com

Comments

Popular posts from this blog

DOKUMEN PRODUK KECANTIKAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN PRODUK KOSMETIK

  MEREK KOSMETIK/ Produk KAMU BELUM TERDAFTAR? APA GAK TAKUT DI DAFTARKAN DULUAN SAMA ORANG LAIN ? 😱 Sistem perlindungan merek adalah first to file! siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan negara jadi bukan karena siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut yaa legalmates!  Segera daftarkan merek kamu! selain merek kamu aman konsumen akan lebih percaya terhadap produk kamu😉 Masih bingung? yuk konsultasikan ke kami! Hubungi kami di : wa.me/082143149379 wa.me/085859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporcepat.com pssttt!!! Gratis Konsultasi juga lhoo🙌🏻 #legaldokumen #legalsolutionforeveryone #legalitas #merek #bisnis #gratiskonsultasi #legalitasusaha #jakarta #infoviral #usaha #kosmetik #expertjasa dll

BIRO JASA KITAP. 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

  SYARAT PERPANJANGAN KITAP Surat Permohonan dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000) KTP Sponsor Formulir pengajuan perpanjangan KITAP Paspor (Asli dan Fotocopy) Surat keterangan domisili dari kelurahan KITAP (Asli dan Fotocopy) Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI) Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI) Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA) Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing) wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisacepat.com

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

  Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ? Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Hak dan Kewajiban Pemberi Ban