Skip to main content

JASA PERPAJAKAN PERUSAHAAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERPAJAKAN PERUSAHAAN

 

Para pemilik perusahaan harus mengetahui pajak perusahaan. Demi kelancaran bisnis sekaligus kontribusi terhadap kemajuan negeri, mereka harus menunaikan kewajiban ini.

Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak (WP). Penghasilan WP dapat berupa penghasilan dari dalam maupun luar negeri. Pajak ini dihitung berdasarkan Satu Tahun Pajak.

Jenis-jenis Pajak Perusahaan

Inilah delapan (8) jenis pajak perusahaan yang wajib diketahui semua pebisnis:

1. PPh 15

PPh 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15) adalah pajak yang terkait dengan Norma Perhitungan Khusus untuk Wajib Pajak (WP) tertentu. Pendiri atau pemilik perusahaan otomatis tercatat sebagai WP Badan sekaligus WP Pribadi. Sejumlah pajak yang harus dilunasi tercatat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

2. PPh 21

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang menjadi beban berdasarkan gaji, honor, serta tunjangan lainnya. Semua penghasilan tersebut terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang hasilnya diterima per bulan oleh Wajib Pajak (WP).

3. PPh 22

PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) adalah pajak yang diperoleh dari transaksi barang mewah. Transaksi bisa berupa impor, penjualan, maupun pembelian barang mewah. Pihak pemungut pajak penghasilan ini bisa berupa bendahara pemerintah, instansi lembaga pemerintah lain, atau badan swasta – terutama di bidang impor.

4. PPh 23

PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) adalah pajak yang didapatkan dari transaksi seperti: dividen (pembagian keuntungan saham), royalty, hadiah, bunga, sewa, dan penghasilan lainnya. Tarif pajak ini dikenakan berdasarkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

5. PPh 25

PPh 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) adalah pajak yang terutang sesuai dengan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Pajak ini harus dibayar sendiri tanpa perwakilan dan pelaksanaannya secara berangsur. Tujuan PPh ini adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak tahunan mereka.

6. PPh 26

PPh 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) adalah pajak yang berasal dari penghasilan Wajib Pajak (WP) Indonesia yang berada di luar negeri. Selain Badan Usaha Tetap (BUT), perhitungan pajak ini diterapkan sesuai sistem pemungutan pajak di Indonesia.

7. PPh 29

PPh 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29) adalah pajak terutang dikurangi kredit pajak. Pajak ini juga bisa berarti jumlah pajak terutang perusahaan dalam Satu Tahun Pajak yang lebih besar dari potongan kredit pajak. Pajak ini harus dibayar sebelum laporan SPT Tahunan PPh Badan diberikan.

8. PPh 4 Ayat 2

PPh 4 (Pajak Penghasilan Pasal 4) Ayat 2 adalah pajak yang mendapat potongan dari bunga deposito serta tabungan lainnya. Misalnya: bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan bayaran koperasi, hadiah undian, transaksi saham, serta sekuritas lainnya. Umumnya, pajak ini tidak bisa dikreditkan alias bersifat final.


Nah, inilah delapan (8) jenis pajak perusahaan yang wajib diketahui semua pemilik bisnis. Bayar pajak tidak terlewat, bisnis pun semakin lancar saja.


More Info :

wa.me/6282143149379

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

Comments

Popular posts from this blog

DOKUMEN PRODUK KECANTIKAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN PRODUK KOSMETIK

  MEREK KOSMETIK/ Produk KAMU BELUM TERDAFTAR? APA GAK TAKUT DI DAFTARKAN DULUAN SAMA ORANG LAIN ? 😱 Sistem perlindungan merek adalah first to file! siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan negara jadi bukan karena siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut yaa legalmates!  Segera daftarkan merek kamu! selain merek kamu aman konsumen akan lebih percaya terhadap produk kamu😉 Masih bingung? yuk konsultasikan ke kami! Hubungi kami di : wa.me/082143149379 wa.me/085859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporcepat.com pssttt!!! Gratis Konsultasi juga lhoo🙌🏻 #legaldokumen #legalsolutionforeveryone #legalitas #merek #bisnis #gratiskonsultasi #legalitasusaha #jakarta #infoviral #usaha #kosmetik #expertjasa dll

BIRO JASA KITAP. 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

  SYARAT PERPANJANGAN KITAP Surat Permohonan dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000) KTP Sponsor Formulir pengajuan perpanjangan KITAP Paspor (Asli dan Fotocopy) Surat keterangan domisili dari kelurahan KITAP (Asli dan Fotocopy) Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI) Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI) Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA) Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing) wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisacepat.com

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

  Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ? Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Hak dan Kewajiban Pemberi Ban