Skip to main content

JASA PENGURUSAN DOKUMEN HAJIA ATAU UMROH, 0821-4314-9379, JASA PENGURUSAN DOKUMEN HAJI ATAU UMROH PROFESIONAL

 

Pengertian haji dan umroh sejatinya berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, amalan-amalan sunnah, hal-hal yang membatalkan, dan berbagai perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut.

Bahkan pelaksanaan haji sendiri terbagi menjadi beberapa macam, berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok jadwal. Waktu pelaksanaan inilah yang jadi pembeda haji dengan umroh.

Jika umroh bisa ditunaikan kapan saja tanpa ikatan waktu. Sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Haji yakni Zulhijjah. Biasanya haji dilaksanakan mulai bulan Syawal hingga hari Idul Adha.

Mengenai pelaksanaannya, umroh bisa dikerjakan terlebih dahulu baru haji, lalu ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umroh.

Bahkan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umroh sekaligus. Tak ada ketentuan yang mewajibkan bila pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umroh.


Mau Berangkat Haji / Umroh tapi persyaratan belom lengkap bahkan belum ada sama sekali ???

Jangan bikin pusing !!!

Kami akan datang menjadi solusi atas kelangkapan dokumen anda ....

Pengurusan segala macam Legalitas Dokumen dan Visa Services

EXPERT JASA 

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

wa.me/6282143149379



Comments

Popular posts from this blog

DOKUMEN PRODUK KECANTIKAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN PRODUK KOSMETIK

  MEREK KOSMETIK/ Produk KAMU BELUM TERDAFTAR? APA GAK TAKUT DI DAFTARKAN DULUAN SAMA ORANG LAIN ? 😱 Sistem perlindungan merek adalah first to file! siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan negara jadi bukan karena siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut yaa legalmates!  Segera daftarkan merek kamu! selain merek kamu aman konsumen akan lebih percaya terhadap produk kamu😉 Masih bingung? yuk konsultasikan ke kami! Hubungi kami di : wa.me/082143149379 wa.me/085859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporcepat.com pssttt!!! Gratis Konsultasi juga lhoo🙌🏻 #legaldokumen #legalsolutionforeveryone #legalitas #merek #bisnis #gratiskonsultasi #legalitasusaha #jakarta #infoviral #usaha #kosmetik #expertjasa dll

BIRO JASA KITAP. 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

  SYARAT PERPANJANGAN KITAP Surat Permohonan dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000) KTP Sponsor Formulir pengajuan perpanjangan KITAP Paspor (Asli dan Fotocopy) Surat keterangan domisili dari kelurahan KITAP (Asli dan Fotocopy) Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI) Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI) Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA) Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing) wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisacepat.com

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

  Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ? Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Hak dan Kewajiban Pemberi Ban