Skip to main content

BIRO JASA KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT PEMBUATAN KITAS ONLINE

 

PERSYARATAN

A. UMUM

Mengisi Formulir

- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;

- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)

- Surat Permohonan dari Penjamin 

- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai

- KTP (E-KTP) Penjamin

- Surat Keterangan Tempat Tinggal

- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

B. KHUSUS

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

1 PENANAM MODAL

- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan

- nSurat Persetujuan Penanaman Modal

- Izin Usaha Tetap

- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- NPWP Perusahaan

2 TENAGA AHLI

- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans

- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan

- Izin Usaha Tetap

- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- NPWP Perusahaan

3 TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT

- Rekomendasi RPTKA dan IMTA

- Rekomendasi dari instansi terkait

- Izin Usaha Tetap

- SIUP

- TDP

- NPWP Perusahaan

- Akte Pendirian Perusahaan

4 ROHANIAWAN

- Rekomendasi dari Kemenag

-Rekomendasi RPTKA dan IMTA

-Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan

5 MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

- Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi

- Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI

C. PERORANGAN

1. PERKAWINAN CAMPURAN

- Akte Perkawinan

- Kartu Keluarga

- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil

- RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)

- KITAS suami/istri

2 ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA

- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran

- Paspor Kebangsaan ayah/ibu

- KITAS ayah/ibu

- Akte Perkawinan orangtua

- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

3 ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS

- Akte Kelahiran

- Akte Perkawinan

- Kartu Keluarga

- KITAS/KITAP ayah/ibu

 PEMBERITAHUAN

1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir

2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres

3. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.

4. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah


More Info :

wa.me/6282143149379

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

Comments

Popular posts from this blog

DOKUMEN PRODUK KECANTIKAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN PRODUK KOSMETIK

  MEREK KOSMETIK/ Produk KAMU BELUM TERDAFTAR? APA GAK TAKUT DI DAFTARKAN DULUAN SAMA ORANG LAIN ? 😱 Sistem perlindungan merek adalah first to file! siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan negara jadi bukan karena siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut yaa legalmates!  Segera daftarkan merek kamu! selain merek kamu aman konsumen akan lebih percaya terhadap produk kamu😉 Masih bingung? yuk konsultasikan ke kami! Hubungi kami di : wa.me/082143149379 wa.me/085859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporcepat.com pssttt!!! Gratis Konsultasi juga lhoo🙌🏻 #legaldokumen #legalsolutionforeveryone #legalitas #merek #bisnis #gratiskonsultasi #legalitasusaha #jakarta #infoviral #usaha #kosmetik #expertjasa dll

BIRO JASA KITAP. 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

  SYARAT PERPANJANGAN KITAP Surat Permohonan dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000) KTP Sponsor Formulir pengajuan perpanjangan KITAP Paspor (Asli dan Fotocopy) Surat keterangan domisili dari kelurahan KITAP (Asli dan Fotocopy) Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI) Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI) Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA) Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing) wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisacepat.com

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

  Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ? Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Hak dan Kewajiban Pemberi Ban