Skip to main content

BIRO JASA KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT PEMBUATAN KITAS ONLINE

 

PERSYARATAN

A. UMUM

Mengisi Formulir

- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;

- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)

- Surat Permohonan dari Penjamin 

- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai

- KTP (E-KTP) Penjamin

- Surat Keterangan Tempat Tinggal

- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

B. KHUSUS

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

1 PENANAM MODAL

- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan

- nSurat Persetujuan Penanaman Modal

- Izin Usaha Tetap

- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- NPWP Perusahaan

2 TENAGA AHLI

- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans

- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan

- Izin Usaha Tetap

- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- NPWP Perusahaan

3 TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT

- Rekomendasi RPTKA dan IMTA

- Rekomendasi dari instansi terkait

- Izin Usaha Tetap

- SIUP

- TDP

- NPWP Perusahaan

- Akte Pendirian Perusahaan

4 ROHANIAWAN

- Rekomendasi dari Kemenag

-Rekomendasi RPTKA dan IMTA

-Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan

5 MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

- Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi

- Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI

C. PERORANGAN

1. PERKAWINAN CAMPURAN

- Akte Perkawinan

- Kartu Keluarga

- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil

- RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)

- KITAS suami/istri

2 ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA

- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran

- Paspor Kebangsaan ayah/ibu

- KITAS ayah/ibu

- Akte Perkawinan orangtua

- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

3 ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS

- Akte Kelahiran

- Akte Perkawinan

- Kartu Keluarga

- KITAS/KITAP ayah/ibu

 PEMBERITAHUAN

1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir

2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres

3. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.

4. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah


More Info :

wa.me/6282143149379

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

Comments

Popular posts from this blog

PELAYANAN BANTUAN HIBAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN & MANFAAT HIBAH

  hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama. Manfaat Hibah Banyak manfaat hibah yang bisa dirasakan terutama dari sisi penerima, salah satunya yaitu yai...

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, BANTUAN HUKUM TENTANG PERCERAIAN

  Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam Islam bahwa perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT. Jenis perceraian 1. Cerai hidup - seseorang yang telah berp...
https://news.detik.com/berita/d-4653803/mbah-moen-ke-saudi-untuk-ibadah-haji-wafat-di-salah-satu-rs-mekah?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.120018763.2110666271.1565057319-2115009755.1530805546 innalilahi wainaihi rojiun berpulang kerahmadtulloh KH Maimun Zubair /mbah-moen-ke-saudi-untuk-ibadah-haji-wafat-di-salah-satu-rs-mekah Mecca Pukul, 04.00 Agustus 2019 www.nurhadijayaprima.com www.jasakitasvisa.net www.jasapassport.net