Skip to main content
 Kami hadir sejak tahun 2009 di surabaya jakarta semarang jogja kediri blitar ponorogo bojonegoro bali medan seluruh indonesia raya www.jasapassport.net
Kami melayani jasa pembuatan paspor baik itu pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor lama, pengurusan paspor yangrusak atau mengurus paspor karena hilang serta paspor umrah atau tambah nama.


Bagi anda yang mengalami kesulitan dan tidak mempunyai banyak waktu dalam membuat paspor, kami adalah solusi bagi anda. Kami hadir untuk membantu anda agar dapat menghemat waktu dan biaya. Dengan membuat appoinment dengan kami, kami akan datang ke tempat anda atau berkas dapat anda kirim melalui email. Segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Lengkapi syarat-syarat pembuatan paspor anda agar pembuatan paspor dapat berjalan lancar tanpa ada halangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
1.Tidak Perlu Antri foto dan wawancara
2. Tidak Perlu Mengisi Formulir
3. Jalur Khusus
4. Proses Maksimal 3 Hari Kerja
5. Cukup datang satu kali ke kantor imigrasi ( saat foto)


Sehingga layanan yang kami hadirkan sangatlah cocok dengan apa yang anda inginkan , anda senang dan puas adalah kebanggaan kami . 
kami menyadari bahwa proses pembuatan paspor baruatau lainnya jika dilakukan sendiri memiliki keunggulan yang diantaranya adalah jelas harga lebih murah , namun di balik semua itu ada konsekwensi yang harus diambil yaitu proses yang sangat menyita waktu anda , sehingga sangat menganggu jam kerja anda mungkin , atau buat bapak / ibu yang kondisinya sudah agak sepuh , juga kasihan daripada harus mengurus lama dan ikut antrian yang belum tentu bisa selesai dalam waktu hari itu juga , maka kami lah solusinya.
untuk informasi lebih jelas dan detailnya bisa langsung menghubungi CS kami di bawah ini
CALL/SMS/WA : 0821-4314-9379

Comments

Popular posts from this blog

DOKUMEN PRODUK KECANTIKAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN PRODUK KOSMETIK

  MEREK KOSMETIK/ Produk KAMU BELUM TERDAFTAR? APA GAK TAKUT DI DAFTARKAN DULUAN SAMA ORANG LAIN ? 😱 Sistem perlindungan merek adalah first to file! siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan negara jadi bukan karena siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut yaa legalmates!  Segera daftarkan merek kamu! selain merek kamu aman konsumen akan lebih percaya terhadap produk kamu😉 Masih bingung? yuk konsultasikan ke kami! Hubungi kami di : wa.me/082143149379 wa.me/085859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporcepat.com pssttt!!! Gratis Konsultasi juga lhoo🙌🏻 #legaldokumen #legalsolutionforeveryone #legalitas #merek #bisnis #gratiskonsultasi #legalitasusaha #jakarta #infoviral #usaha #kosmetik #expertjasa dll

BIRO JASA KITAP. 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

  SYARAT PERPANJANGAN KITAP Surat Permohonan dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000) KTP Sponsor Formulir pengajuan perpanjangan KITAP Paspor (Asli dan Fotocopy) Surat keterangan domisili dari kelurahan KITAP (Asli dan Fotocopy) Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI) Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI) Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA) Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing) wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasakitasvisa.net www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisacepat.com

JASA VISA SERVICES, 0821-4314-9379, PELAYANAN VISA SERVICES EXPERT JASA

  Macam - Macam Layanan Visa Di Expert Jasa : 1. Index Visa 211 ( Kunjungan Sosial Budaya / Bisnis ) 2. Index Visa 212 ( Visa Bisnis / Sosial Budaya ) 3. Index Visa 312 ( Visa Kerja / Visa Keluarga TKA ) 4. Index Visa 315 ( Visa Study / Sekolah ) 5. Index Visa 317 ( Visa Perkawinan WNA dengan WNI ) 6. Penyatuan Keluarga 7. Visa Artis 8. Dan lain Lain Syarat - Syarat : 1. Salinan TA.01 2. Salinan RPTKA 3. FC Paspor 4. Salinan ijazah 5. Daftar riwayat hidup ( personal histori ) 6. Salinan akte pendirian perusahaan + pengesahan DEPKUMHAM 7. Salinan SIUP 8. Salinan NPWP Kegunaan : Fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara. Sementara bagi negara yang dituju, maka dokumen visa adalah membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya. Orang yang tidak memiliki dokumen ini tentu saja tidak bisa masuk ke negara lain dan bisa dianggap sebagai imigran gelap. More