Persyaratan Mengurus Paspor PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR : 1. Fotocopy KTP 2. Kartu Keluarga (KK) 3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu) * Untuk anda yang memiliki KTP luar Jawa Timur tidak ada masalah, tetap bisa melakukan pengurusan paspor menggunakan jasa kami di surabaya. Jika anda berminat berikut prosedur pembuatannya : Hubungi kami via Telepon atau WHATSAPP 0821.4314.9379 untuk konsultasi dan konfirmasi. Kirimkan FOTO softcopy dokumen (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) anda via Whatsapp ke Nomer Kami. Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu dan tempat yang disepakati anda datang ke kantor imigrasi untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH). Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos. Pembayaran biaya pembuatan pas...